Aparat Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap Dedi Hermanto alias Kentes (38) warga Dusun III Banyu Urip, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Sebrang, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil lembu milik Kliwon (67) beralamat di Dusun III Banyu Urip.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Senin (5/10).

Baca juga: Seorang warga Langkat ditemukan tewas di tepi jalan Lintas Tebing Tinggi

Saat itu tersangka Dedi Hermanto alias Kentes melihat satu ekor lembu milik korban sedang makan rumput dibelakang rumahnya, karena tersangka ini agen lembu, timbul niatnya mengambil lembu dimaksud.

Lalu, tersangka Kentes ini mengambil tali nilon putih dari dalam dapur rumahnya kemudian mendekati lembu dimaksud sambil mengalungkan tali dileher lembu, kemudian ditambatkan dipokok pisang, katanya.

Selanjutnya Hermanto merental mobil pickup hendak menjualkan lembu tersebut di Pasar 4,5 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, meminta bantuan saksi Leo untuk membantunya menaikkan lembu keatas mobil.

Mendapat laporan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting untuk menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di Pasar 2 Dondong Kecamatan Wampu.

Tersangkapun ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediaman kerabatnya Udin, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020