Pemkab Serdang Bedagai menerbitkan Peraturan Bupati Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (COVID-19).

Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Serdang Bedagai, Akmal, di Seirampah, Rabu (30/9), mengatakan Pjs Bupati Serdang Bedagai sudah menandatangani draft Perbub Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Pjs. Bupati Sergai H. Irman dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, khususnya di masa pandemi COVID-19, agar segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali," katanya.

Baca juga: Positif COVID-19 di Sergai mencapai 169 kasus

Ia mengatakan, peraturan bupati itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif dalam masa pandemi.

Peraturan bupati itu mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat yang meliputi, pertama perorangan melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian yang kedua, pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Selanjutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Baca juga: Pemkab Serdang Bedagai sosialisasi penanggulangan COVID-19

Adapun tempat dan fasilitas umum, lanjut Akmal, yang harus diperhatikan protokol kesehatannya seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun dan terminal, transportasi umum, toko, pasar modern maupun tradisional.

Kemudian, restoran, apotek, penginapan/perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayan kesehatan serta lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

"Bagi yang melanggar peraturan bupati ini akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Desa/Lurah harus melakukan koordinasi dengan Polri/TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan itu," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020