Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara menembak mati seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Tamiang di Kota Medan karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. 
 
"Tersangka atas nama Syukran (41) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9).

Baca juga: Polisi di Medan sosialisasi bahaya COVID-19 dengan membawa peti mati
 
Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan tersangka Ariandi (46) dan Ilias (50) yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada Minggu (20/9) di Kecamatan Medan Tembung.
 
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi tersangka saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senpi rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. 
 
Kapolrestabes menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.
 
"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," katanya.
 
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020