Dua bapaslon yang akan maju di Pilkada Medan, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman sudah menyerahkan dokumen perbaikan pencalonan dan syarat calon ke KPU Medan.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Kamis (17/9), mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen perbaikan kedua bapaslon yang diserahkan masing-masing perwakilan.
Selanjutnya KPU Medan akan melakukan tahapan penelitian berkas kembali terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
"Selanjutnya, kita di masa rentang waktu sampai 22 September akan melakukan penelitian kembali terhadap berkas mereka, sambil juga menunggu adanya tanggapan masyarakat," katanya.
Adapun dokumen perbaikan yang dilengkapi Bobby-Aulia adalah tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), struktur tim kampanye tingkat kecamatan, dan program kerja serta visi misi.
Khusus kelengkapan berkas dokumen milik Aulia Rachman yang dipenuhi berupa surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari DPRD Medan.
Sementara tim pemenangan bapaslon Akhyar-Salman sebelumnya telah melengkapi berkas dari legalisir sekolah (Darun Najah) milik Salman Alfarisi, serta tim kampanye tingkat kecamatan.
Ia mengatakan, bila nantinya hasil penelitian akhirnya disimpulkan dokumen pencalonan sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya kedua pasangan akan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Jika sudah lengkap, maka pada 23 September 2020 kita tetapkan sebagai pasangan calon. Sebaliknya dokumen masih tidak lengkap, maka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Kamis (17/9), mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen perbaikan kedua bapaslon yang diserahkan masing-masing perwakilan.
Selanjutnya KPU Medan akan melakukan tahapan penelitian berkas kembali terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
"Selanjutnya, kita di masa rentang waktu sampai 22 September akan melakukan penelitian kembali terhadap berkas mereka, sambil juga menunggu adanya tanggapan masyarakat," katanya.
Adapun dokumen perbaikan yang dilengkapi Bobby-Aulia adalah tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), struktur tim kampanye tingkat kecamatan, dan program kerja serta visi misi.
Khusus kelengkapan berkas dokumen milik Aulia Rachman yang dipenuhi berupa surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari DPRD Medan.
Sementara tim pemenangan bapaslon Akhyar-Salman sebelumnya telah melengkapi berkas dari legalisir sekolah (Darun Najah) milik Salman Alfarisi, serta tim kampanye tingkat kecamatan.
Ia mengatakan, bila nantinya hasil penelitian akhirnya disimpulkan dokumen pencalonan sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya kedua pasangan akan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Jika sudah lengkap, maka pada 23 September 2020 kita tetapkan sebagai pasangan calon. Sebaliknya dokumen masih tidak lengkap, maka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020