Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kota Medan.

"Si pria yakni SS (27) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya SL (40) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (11/9).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Kamis (10/9) sore sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Setia Luhur. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sepasang pria dan wanita memiliki sabu-sabu baru saja meninggalkan lokasi Jalan Klambir V Gang Pantai.

Baca juga: Polisi tangkap pemuda asal Aceh bawa sabu di dalam bungkusan nasi

Baca juga: Polres Tanjung Balai musnahkan barang bukti sabu-sabu 6 kg

"Kemudian Tim Tekab langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengejaran hingga ke Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, dan meringkus mereka. Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Saat dilakukan interogasi, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal guna proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020