Bakal pasangan calon atau Bapaslon Bupati Labuhanbatu, Abdul Roni Harahap dan Wakil Bupati, Ahmad Jais Rambe atau ROJA akhirnya diusung Partai Amanat Nasional (PAN). 

Pasangan ROJA secara resmi diterima syarat dan dokumen pencalonannya oleh KPU Daerah Labuhanbatu, Jumat siang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu, pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bakal calon Bupati Labuhanbatu, Abdul Roni Harahap di Rantauprapat, Minggu, (6/9) pagi, mengucapkan terimakasih kepada KPU Daerah Labuhanbatu atas diterimanya syarat dan dokumen pasangan ROJA. 

Pihaknya mengapresiasi dan menghormati pernyataan sikap Bapaslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar atau ASRI yang telah menyatakan diusung dari PAN. 

Menurut dia, biarkan penyelenggara pemilihan daerah memutuskan hasil verifikasi syarat dan dokumen masing-masing Bapaslon, diantaranya membawa model perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik atau B-KWK dan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau B.1-KWK Partai Politik.

"Nyantai-nyantai aja tidak ada masalah (B.1-KWK Parpol dan B-KWK) bahkan persyaratan itu sudah di serahkan kepada KPU Daerah Labuhanbatu dan kita selesaikanlah," katanya.

Roni mengajak semua Bapaslon menghormati keputusan resmi KPU Daerah Labuhanbatu pada akhir September 2020, sebagai tahapan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat maju sebagai Calon Bupati.

Selain itu pihaknya juga masih berkonsentrasi dalam kontestasi Pilkada di Labuhanbatu. "Bagi kami syukuri, apa yang kami lakukan himbauan KPU Daerah Labuhanbatu," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2004-2009 ini.

Baca juga: Kapolda Sumut jamin TNI-Polri netral dalam Pilkada

Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe menyayangkan sikap Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tentang pemahaman B-KWK dan B.1-KWK Parpol.

Pasangan ROJA adalah pasangan yang sah di usung PAN hingga saat ini. Hal itu juga dibuktikan dengan diterimanya persyaratan resmi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Daerah Labuhanbatu.

Menurut Jais, Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga Bupati Labuhanbatu harus dapat memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jais menilai, ada yang salah pemahaman dalam pemikiran politik Andi Suhaimi Dalimunthe. Menurut dia, praktik itu tidak dapat diterapkan kepada orang yang masih pemula. 

Sehingga penerapannya dapat merusak kepercayaan partai politik dan tindakan memalukan kepada pasangan ASRI. Padahal, proses politik di Labuhanbatu sudah tertata cukup baik secara luas.

"Jadi adalah mengambarkan perilaku yang memalukan bagi saya. Saya sebagai kader PAN taat aturan. Kalaupun dititipkan kepada Andi, seharusnya dia titipkan kepada saya. PKPU-nya aja yang di kaji, PKPU menyatakan tidak ada surat pembatalan dan tidak ada peraturan itu harus ada pembatalan dari partai bersangkutan, saya rasa tidak ada kelengakapn ketua dan sekretarisnya saja," jelas Ahmad Jais Rambe yang juga bakal calon Wakil Bupati.

Pasangan ROJA diusung PAN, PPP, PBB dan Berkarya. Sedangkan pasangan ASRI diusung tunggal dari Partai Golkar.

Baca juga: Andi Suhaimi: PAN gambarkan praktik politik tidak santun dalam Pilkada Labuhanbatu

Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe memprotes keras setelah berkas pencalonannya dari PAN di anulir KPU Daerah Labuhanbatu. 

Ia mendesak penyelenggara pemilihan membuat berita acara penolakan berkas dan dokumen sebagai pengusung Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati.

Baik Bapaslon ROJA maupun ASRI sama memiliki B.1-KWK Parpol yang ditandatangani dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Namun, pasangan ASRI tidak melengkapi B-KWK atau perjanjian kerjasama antara gabungan partai politik pengusung yang telah disepakati sebelumnya yakni PAN.

Akhirnya KPUD Labuhanbatu menerima syarat dan dokumen Bapaslon ASRI setelah diusung dari Partai Golkar dengan perolehan 10 kursi di legislatif sebagai syarat pencalonan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020