Terdakwa Zulkarnain warga Kelurahan Sei Mati divonis dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diyakini terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg kepada petugas kepolisian.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu (26/8), menyebutkan terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu-sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Baca juga: Ketua PN Medan positif COVID-19, seluruh pegawai akan tes usap massal

Baca juga: Ketua PN Medan dinyatakan positif COVID-19

"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020