Untuk memutus penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran, Wali Kota Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Edaran No.360 / 5048/BPBD/ 2020 tentang disiplin dan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 area perkantoran di Kota Tebing Tinggi.

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi.P.Siagian, Rabu (19/8)  menyebutkan dalam surat edaran tersebut diwajibkan kepada pimpinan kantor/ perusahaan negara atau swasta untuk memperhatikan beberapa dan dilaksanakan antara lain

Melakukan dengan tertib dan cermat protokol kesehatan dalam melakukan operasi atau kegiatan kantor, wajib melakukan penyemprotan desinfektan ruangan kantor minimal satu minggu sekali.

Baca juga: Empat tenaga medis di Tebing Tinggi sembuh dari COVID-19

Ruangan kantor yang tertutup agar mengurangi penggunaan AC lebih mengutamakan membuka jendela agar terjadinya sirkulasi udara, dan para pimpinan mewajibkan para karyawan menerapkan protkol 4 M, mengukur suhu tubuh dengan termo scan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Diingatkan pula kepada para pimpinan jika ada karyawannya yang terpapar COVID-19 sedang dalam pemeriksaan di laboratorium maka pimpinan wajib melakukan tracing kepada orang yang melakukan kontak langsung.

Baca juga: Sekdako Tebing Tinggi terima audensi KONI

Dedi.P.Siagian menyatakan  surat edaran ini merupakan suatu langkah untuk pencegahan COVID-19 melalui klaster perkantoran yang merupakan salah satu penyebarannya di Tebing Tinggi, selain klaster perjalanan.

Sementara Kadis Kesehatan dr.H.Nanang Fitra Aulia menyebutkan langkah lainnya adalah untuk melakukan rapid tes kepada setiap staf/karyawan pada setiap Kantor Instansi secara bergiliran yang harinya kapan saja bisa dilakukan. 

"Sampai dengan saat ini sudah ada dilakukan terhadap beberapa Kantor Dinas seperti Sekertariat Pemkot, Kantor BPKPAD, Dinas Satpol-PP, Jajaran Kesehatan dan akan menyusul kantor dandinas lainnya," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020