Kapolsek Secangggang Kabupaten Langkat mengundang pengusaha cafe yang ada di kawasan Titi Putih Desa Kepala Sungai, guna menjawab keresahaan warga terhadap adanya cafe-cafe tersebut.
"Sudah dikumpulkan sebanyak lima orang pengusaha cafe," kata Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, di Hinai Kiri, Sabtu (8/7).
Mereka kita kumpulkan Jumat (7/8) diadakan pertemuan muspika Kecamatan Secanggang dengan para warga pengusaha cafe yang ada, katanya.
Baca juga: Kepolisian Pangkalan Susu Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Hadir juga Serka A Daulay mewakili Dan Ramil 08, Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, Kanit Binmas Aiptu Antoni, Kanit Intel Aiptu R Silalahi, Kasium Aiptu Pranoto.
Adapun pertemuan itu sesuai surat Kepala Desa Kepala Sungai agar menertibkan cafe yang ada di Titi Putih yang dapat mengganggu kamtibmas. Kapolsek menyampaikan kepada pemilik cafe agar tidak menjual miras tanpa izin, tidak menyediakan wanita di warung, tidak dibenarkan menghidupkan musik keras-keras dan hingga larut malam.
"Untuk saat ini sesuai kesepakatan Muspika Kecamatan Secanggang untuk menjaga kamtibmas agar usaha ditutup," katanya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH menyampaikan agar pemilik warung kafe mengurus surat-surat izin /legalitas usaha, agar tetap menjaga situasi kamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Sudah dikumpulkan sebanyak lima orang pengusaha cafe," kata Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, di Hinai Kiri, Sabtu (8/7).
Mereka kita kumpulkan Jumat (7/8) diadakan pertemuan muspika Kecamatan Secanggang dengan para warga pengusaha cafe yang ada, katanya.
Baca juga: Kepolisian Pangkalan Susu Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Hadir juga Serka A Daulay mewakili Dan Ramil 08, Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, Kanit Binmas Aiptu Antoni, Kanit Intel Aiptu R Silalahi, Kasium Aiptu Pranoto.
Adapun pertemuan itu sesuai surat Kepala Desa Kepala Sungai agar menertibkan cafe yang ada di Titi Putih yang dapat mengganggu kamtibmas. Kapolsek menyampaikan kepada pemilik cafe agar tidak menjual miras tanpa izin, tidak menyediakan wanita di warung, tidak dibenarkan menghidupkan musik keras-keras dan hingga larut malam.
"Untuk saat ini sesuai kesepakatan Muspika Kecamatan Secanggang untuk menjaga kamtibmas agar usaha ditutup," katanya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH menyampaikan agar pemilik warung kafe mengurus surat-surat izin /legalitas usaha, agar tetap menjaga situasi kamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020