Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di bidang Hukum Perdata dan TUN 2020, Selasa (4/8) yang dirangkai dengan sosialisasi Jaksa Pengacara Negara.

Penandatanganan MoU dilakukan Kadis Katapang dan Pertanian Marimbun Marpaung dan Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin. 

Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi dalam sambutanya menyampaikan, dengan adanya kerjasama ini bukan menjadi kebal hukum. 

Kerjasama ini utamanya adalah pendampingan hukum dari agar tidak terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan instansi ini dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca juga: Wali Kota, Tebing Tinggi siap laksanakan MTQ ke 37 tingkat Provsu

'Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang senantiasa selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada dinas-dinas," katanya. 

Sementara Kajari Mustaqpirin dalam sosialisasi memaparkan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Baca juga: Empat rumah di Tebing Tinggi rusak diterpa angin kencang

Hal lain memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Kadis Ketapang dan Pertanian Marimbun Marpaung menyebutkan tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.

Harapannya kedepan Dinas Ketapang dan Pertanian dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih nyaman dan aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020