Personel Satlantas Polrestabes Medan mengamankan dua orang diduga sebagai calo pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan penipuan terhadap korbannya M.Syafii dan Pahruddin, di Satlantas Polrestabes Jalan Adinegoro, Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar di Medan, Rabu (29/7) mengatakan kedua calo SIM itu adalah RA (31) dan FR (29), warga Jalan HM Said Medan.

Baca juga: Artis FTV yang ditangkap polisi pasang tarif Rp30 juta

Ia menyebutkan, kedua calo itu ditangkap petugas kepolisian di salah satu tempat di Medan, Rabu (29/7) sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya kedua calo SIM yang dinilai selalu meresahkan masyarakat itu dibawa ke SPKT Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi sita uang Rp15 juta terkait penangkapan artis VS

Sehubungan dengan kasus tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengurus SIM lewat calo.

"Kami juga melaksanakan patroli gabungan personel satpas dan provos di luar satpas (kantor) untuk pengawasan," ujar Sonny.

Peristiwa penipuan yang dialami korban M.Syafii di Satlantas Polrestabes Medan, Senin (27/7) sekira pukul 10.00 WIB.Saat itu kedua calo SIM tersebut membujuk korban M.Syafii dan Pahruddin bisa membantu pengurusan SIM B1 Umum.

Kemudian Syafii memberikan uang sebesar Rp750.000, namun setelah ditunggu-tunggu selama beberapa hari, SIM yang dijanjikan tidak juga selesai, dan calo SIM itu menghilang.

Begitu juga yang dialami korban Pahruddin dengan kerugian sebesar Rp250.000 untuk perpanjangan pengurusan SIM B1 Umum.Akibat peristiwa itu korban melapor ke Satlantas Polrestabes Medan, dan dilakukan pencarian terhadap kedua calo SIM itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020