Li Shengwu, keponakan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dinyatakan bersalah atas kasus penghinaan terhadap pengadilan serta dijatuhi denda sebesar 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp159 juta), media nasional melaporkan pada Rabu.

Kasus itu terkait dengan sebuah unggahan personal di laman Facebook pada 2017. Saat itu, Li menyebut bahwa pemerintah Singapura "banyak berperkara dan mempunyai sistem peradilan yang lembek."

Baca juga: BNI miliki lisensi penuh di Singapura

Awal tahun ini, Li menyebut dirinya memilih untuk tidak menjalani proses hukum yang ditujukan padanya.

Unggahan tahun 2017 itu ditulis Li di tengah kisruh di antara anak-anak dari Bapak Bangsa negara itu, Lee Kuan Yew, termasuk  PM Lee Hsien Loong dan Lee Hsien Yang --ayah Li.

Baca juga: Ilmuwan Singapura segera uji coba vaksin COVID-19 pada manusia

"Tampaknya pengadilan telah menyampaikan putusan dalam kasus hukum saya hari ini. [...] Saya tidak setuju dengan putusan tersebut," tulis Li dalam unggahan baru di Facebook pada hari yang sama.

Juru bicara Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa putusan pengadilan sudah dikeluarkan pada Rabu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Hakim Kannan Ramesh memberikan komentarnya kepada Channel NewsAsia dan Straits Times mengenai kasus itu dengan menyebut bahwa jika Li, yang kini tinggal di AS, tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman satu pekan di dalam penjara.

Sumber: Reuters

Pewarta: Suwanti

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020