Personel Reskrim Unit Jatanras Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi mesin ikan di Jalan Berlian Sari Delitua Kota Medan dan mengamankan empat pemain judi dari lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing di Medan, Selasa (28/7), mengatakan dari empat orang yang diamankan itu, dua orang dijadikan tersangka, yakni S (22) dan O (32), warga Jalan Penerbangan Alam Baru, Kecamatan Medan Tuntungan.

Sebanyak dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu N (21), teman kasir yang kebetulan sedang berada di lokasi, warga Jalan Penerbangan Alam Baru, Kecamatan Medan Tuntungan dan Y (28), warga Jalan Ika Kabanjahe.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap empat pemain judi itu, Sabtu (25/7). Saat itu, petugas kepolisian mendapat laporan keresahan warga karena adanya permainan judi mesin ikan di Jalan Berlian Delitua.

Petugas reskrim kemudian ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan serta melihat beberapa orang tidak dikenal tengah bermain judi.

Selanjutnya petugas meringkus empat orang yang diduga melakukan permainan judi mesin ikan untuk selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Dari tangan empat orang pemain judi itu disita barang bukti berupa tiga unit judi mesin ikan, uang tunai Rp285.000, tiga buah chip dan satu lembar catatan argo dan uang ke luar," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020