AM diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Sutiono diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, dua tersangka lainnya MUM dan MAM masih diburon.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Kamis (23/7) mengatakan, tersangka AM diduga melakukan penganiayan terhadap korban pada Minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di tangkahan Sri Muara, Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Baca juga: Polres Tanjungbalai public speaking malam sosialisasi menuju normal baru

Baca juga: AIH Tanjungbalai ajak warga terapkan protokoler kesehatan di fase normal baru

Tersangka AM bersama dua rekannya dilaporkan menganiaya korban dengan cara nemukul dan mendang korban serta menggunakan alat berupa sebilah parang dan martil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah gigi dan bibir luka (pecah) karena hantaman benda tumpul. Tidak senang atas perbuatan tersangka dan rekannya, korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai sesuai LP Nomor LP/17/VII/2020/SU/Res TJB tanggal 19 Juli 2020.

"Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelikan dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Dipimpin Kanitreskrim, Ipda Sahril Situmorang, pada Rabu (22/7) tersangka AM berhasil diringkus," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.

Panjaitan menambahkan AM disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Saat ini tersangka ditahan untuk diperiksa dengan barang bukti 1 buah martil milik tersangka. Sedangkan dua rekannya MUM dan MAM berstatus buronan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020