Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) pada Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 disampaikan ke DPRD setempat.

Disamping KUPA-PPAS, Wakil Bupati Tapanuli Selatan Aswin Efendi Siregar di Ruang Paripurna Dewan di Sipirok, Selasa (21/7) juga menyampaikan sebuah Rancangan Peraturan Daerah terkait detail tataruang dan peratusan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru Tahun 2020-2024 untuk dibahas.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan Borkat dan Rahmat Nasution.

Baca juga: Pemkab Tapsel gelontorkan Rp35 miliar untuk antisipasi COVID-19

Bupati dalam sambutan disampaikan Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran. Sekaligus acuan dan pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kaupaten Tapanuli Selatan TA 2020.

Dalam rancangan KUPA-PPAS tercatat Pendapatan Daerah berkurang 11,43 persen dari target awal Rp1.511.035.829.067 menjadi Rp 1.338.388.788.575. Belanja Daerah juga demikian turun 7,56 persen dari Rp1.542.235.575.060 menjadi Rp1.425.700.149.676.

Seterusnya penerimaan pembiayaan ada penambahan dari target semula Rp54.199.745.993 menjadi Rp105.492.187.601 serta pengeluaran pembiayaan target awal Rp 23.000.000.000 berkurang menjadi Rp18.180.826.500.

"Penurunan pendapatan dimana daerah wajib mengalokasi anggaran belanjanya untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19 termasuk belanja tidak terduga lainnya," katanya.

Sementara Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru Tahun 2020 - 2040, mengingat kawasan ini merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara nasional maupun internasional.

"Kiranya dewan terhormat dapat membahas rancangan KUPA-PPAS untuk nantinya disepakati bersama sebagai acuan penyusunan perubahan APBD Tapsel TA 2020. Demikian Ranperda yang diajukan dapat ditetapkan menjadi Perda," harap Bupati.

Terakhir dijelaskan juga bahwa rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Batang Toru ini juga berhubungan dengan perizinan di wilayah tersebut melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hadir dalam paripurna ini para DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Asisten, Staf ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020