Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja menyebutkan, kasus pungutan liar atas pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Taput, juga nyata terjadi dan telah disikapi pihaknya melalui pemeriksaan para saksi hingga oknum pelaku pungli.
"LS, terduga pelaku tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil telah diperiksa dan hampir rampung," terang Manoras Taraja kepada ANTARA, Selasa (21/7).
Dikatakan, hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya tindakan pungli sehingga oknum LS harus dijatuhkan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
"Soal tindakan disiplin apa, tentunya pimpinan yang akan memutuskan sesuai aturan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi beberkan akibat hukum dugaan pemalsuan, dan penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput
Terkait kronologis terungkapnya tindakan pungli, Kepala Dinas Dukcapil Taput, Asnah Roslely Sinaga mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan salah seorang bawahannya berinisial LS diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan kepada si oknum.
"Kebetulan ada warga yang mengeluhkan adanya kutipan dengan sejumlah bukti percakapan via pesan 'whatsapp'. Kejadiannya sekitar awal Juli 2020 lalu," ujarnya.
Disebutkan, dalam rekaman percakapan, oknum salah satu kepala bidang di Dinas Dukcapil tersebut menyampaikan sejumlah patokan harga atas pengurusan administrasi kependudukan.
Baca juga: Dugaan pemalsuan, pungli hingga penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput, Inspektorat periksa lima saksi
"Ada bukti percakapannya, semisal urus akte nikah sekian, urus surat pindah ke Tangerang tiga ratus ribu rupiah. Itu bukti-bukti yang disampaikan warga," jelasnya.
Padahal, kata Asnah, semangat pemberantasan pungli pengurusan administrasi kependudukan selalu ditekankan Dirjen Kemendagri melalui UU Dukcapil nomor 24/2013, maupun oleh Bupati Taput melalui peraturan bupati nomor 18/2014 terkait peniadaan retribusi pengurusan administrasi kependudukan.
"Jadi selama ini, hal ini memang selalu menjadi keluhan masyarakat saat akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Warga mengaku malas melakukan pengurusan karena ketiadaan uang. Padahal, pengurusannya kan sudah digratiskan," tukas Asnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"LS, terduga pelaku tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil telah diperiksa dan hampir rampung," terang Manoras Taraja kepada ANTARA, Selasa (21/7).
Dikatakan, hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya tindakan pungli sehingga oknum LS harus dijatuhkan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
"Soal tindakan disiplin apa, tentunya pimpinan yang akan memutuskan sesuai aturan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi beberkan akibat hukum dugaan pemalsuan, dan penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput
Terkait kronologis terungkapnya tindakan pungli, Kepala Dinas Dukcapil Taput, Asnah Roslely Sinaga mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan salah seorang bawahannya berinisial LS diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan kepada si oknum.
"Kebetulan ada warga yang mengeluhkan adanya kutipan dengan sejumlah bukti percakapan via pesan 'whatsapp'. Kejadiannya sekitar awal Juli 2020 lalu," ujarnya.
Disebutkan, dalam rekaman percakapan, oknum salah satu kepala bidang di Dinas Dukcapil tersebut menyampaikan sejumlah patokan harga atas pengurusan administrasi kependudukan.
Baca juga: Dugaan pemalsuan, pungli hingga penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput, Inspektorat periksa lima saksi
"Ada bukti percakapannya, semisal urus akte nikah sekian, urus surat pindah ke Tangerang tiga ratus ribu rupiah. Itu bukti-bukti yang disampaikan warga," jelasnya.
Padahal, kata Asnah, semangat pemberantasan pungli pengurusan administrasi kependudukan selalu ditekankan Dirjen Kemendagri melalui UU Dukcapil nomor 24/2013, maupun oleh Bupati Taput melalui peraturan bupati nomor 18/2014 terkait peniadaan retribusi pengurusan administrasi kependudukan.
"Jadi selama ini, hal ini memang selalu menjadi keluhan masyarakat saat akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Warga mengaku malas melakukan pengurusan karena ketiadaan uang. Padahal, pengurusannya kan sudah digratiskan," tukas Asnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020