Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, pungutan liar, hingga penggelapan uang Korpri di Puskesmas Siatasbarita, Kecamatan Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Saat ini, pemeriksaan atas sejumlah saksi yang merupakan pegawai di Puskesmas Siatasbarita, masih dilakukan," terang Manoras kepada ANTARA, Senin (20/7) sore.

Disebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sekaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di lembar Satuan Kredit Prestasi (SKP) pada Desember 2019, dugaan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan dokter, pungutan liar atas penyaluran sembako beras non PNS, scan SKP, hingga pungli atas penerimaan tunjangan tambahan penghasilan pegawai, serta penggelapan uang Korpri.

Baca juga: COVID-19 di RSU Tarutung, 7 pasien positif huni ruang isolasi khusus

Baca juga: COVID-19 di Taput, 6 sembuh, 2 masih dirawat di Medan

Seluruh fakta kebenaran akan dugaan tindakan di atas, kata Manoras, sedang diusut pihaknya untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Sejauh ini lima orang telah diperiksa, yakni oknum Kepala Puskesmas, serta empat pegawai atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai berinisial NH," ujarnya.

Menurut Manoras, hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan tindakan-tindakan dimaksud, belum bisa disimpulkan.

Terpisah, NH, salah seorang pegawai Puskesmas Siatasbarita yang menjadi oknum terduga dalam persoalan yang sedang diusut inspektorat, belum bersedia memberikan tanggapannya atas poin konfirmasi yang dikirimkan via selulernya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020