Sebanyak enam orang personel Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57) beberapa waktu lalu. 
 
"Kita akui caranya salah, makanya kita bebas tugaskan sembilan oknum. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, lalu enam dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa (14/7).

Baca juga: Polisi sebut artis FTV H dibayar Rp20 juta oleh seorang pengusaha

Baca juga: Polisi: Artis yang digrebek bersama pria di sebuah hotel di Medan dalam keadaan tanpa busana
 
Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas keenam personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Namun ia menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin.
 
"Makannya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ujarnya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
 
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. 
 
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan. 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020