Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tersangka LN (46) warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso atas dugaan kepemilikan 32,52 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun menyebutkan, LN diamanankan petugas ketika sedang tiduran disebuah pondok terapung di Jalan Beting Seroja, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: KAI Sumut kembali aktifkan empat perjalanan KAbke Rantauprapat dan Tanjungbalai
Baca juga: Kejari TBA fasilitasi renovasi rumah kakek Usman
"Petugas menangkap tersangka ketika sedang tidur-tiduran disebuah pondok terapung pada
Selasa, 23 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira.
Melalui siaran pers diterima Rabu (1/7) itu, Kapolres menjealaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari infornasi warga yang layak dipercaya mengatakan bahwa di lokasi penangkapan tersebut akan ada transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Kanit I Aiptu Wariono bersama Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 32,52 gram, 1 unit handphon Nokia, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik, uang sebanyak Rp500 ribu dan 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.
"Kepada petugas tersangka mengakui sabu bersama barang bukti lainnya adalah benar miliknya. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai," ungkap Kapolres.
Sesuai catatan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun pejara atau seumur hidup atau hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Informasi dihimpun menyebutkan, LN diamanankan petugas ketika sedang tiduran disebuah pondok terapung di Jalan Beting Seroja, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: KAI Sumut kembali aktifkan empat perjalanan KAbke Rantauprapat dan Tanjungbalai
Baca juga: Kejari TBA fasilitasi renovasi rumah kakek Usman
"Petugas menangkap tersangka ketika sedang tidur-tiduran disebuah pondok terapung pada
Selasa, 23 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira.
Melalui siaran pers diterima Rabu (1/7) itu, Kapolres menjealaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari infornasi warga yang layak dipercaya mengatakan bahwa di lokasi penangkapan tersebut akan ada transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Kanit I Aiptu Wariono bersama Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 32,52 gram, 1 unit handphon Nokia, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik, uang sebanyak Rp500 ribu dan 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.
"Kepada petugas tersangka mengakui sabu bersama barang bukti lainnya adalah benar miliknya. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai," ungkap Kapolres.
Sesuai catatan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun pejara atau seumur hidup atau hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020