Melalui kegiatan Jaksa Sahabat Masyarakat, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA) memfasilitasi renovasi rumah tempat tinggal kakek Usman berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejari TBA, A.A.G Satya Marakandeya mengatakan, renovasi rumah kakek Usman dari tidak layak menjadi layak huni merupakan kepedulian pihaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian.

Menurut Kajari, semula pihaknya mendapat informasi melalui pemberitaan media adanya warga yang menempati rumah tidak layak huni dan membahayakan penghuninya.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan pelaku cabul

Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap tiga serangkai pengedar ekstasi

"Berkat koordinasi dan bantuan para jaksa dijajaran Kejari TBA, hari ini kami menyerahkan unit rumah hasil renovasi dari tidak layak huni menjadi layak huni kepada kakek Usman," ujar Satya Marakandeya didampingi Kasi Intelijen, AB Silitonga dan Kasubagbin, Opon Siregar, Selasa (23/6).

Kajari juga menyatakan pihaknya akan memfasilitasi kakek Usman untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah daerah. Sebab, kakek Usman yang diketahui hidup sebatang kara sejauh ini belum pernah mendapat jenis bantuan apapun.

Sementara itu Kasi Intelijen, AB Silitonga menjelaskan, rumah kakek Usman yang direnovasi meliputi fisik yang dilengkapi fasilitas MCK, listrik dan air bersih (sumur bor).

"Untuk biaya listrik dan air bersih, biaya setiap bulannya akan kami tanggung seumur hidup kakek Usman," kata AB Silitonga.

Kakek Usman (74) yang belum pernah menikah itu menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bersyukur atas kepedulian pihak Kejari TBA yang telah merenovasi rumah tempat tinggalnya.

"Terima kasih kepada pak Kajari yang peduli terhadap saya. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa membalas segala kebaikan yang bapak perbuat," ujarnya didapan Kajari A.A.G Satya Marakandeya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020