Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinitial 'Y' pemilik seberat 112,48 gram sabu-sabu,  
Selasa (23/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Rabu (24/6)  membenarkan penangkapan tersangka Y (51) warga Jalan TPI, Dusun V Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Personil Satres Narkoba meringkus tersangka saat berada di teras rumah seorang warga di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujar A. Dahlan di Mapolres Tanjungbalai.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan pelaku cabul

Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap tiga serangkai pengedar ekstasi

Dia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di TKP tersebut akan ada orang yang ingin melakukan transaksi narkotika.

Informasi tersebut ditindak lanjuti personil Sat Resnarkoba dengan mendatangi lokasi dan  melakukan penyelidikan. Setelah A1, maka dilakukan penangkapan terhadap yang disinyalir sedang penunggu pembeli.

Hasil pengeladahan terhadap  tersangka,  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan handphone. Kepada petugas tersangka mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya.

"Tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang (mr-x). Atas petunjuk tersangka personil mendatangi lokasi mr-x, namun tidak berhasil menemukannya," kata A Dahlan Panjaitan.

Ditambahkan, saat ini tersangka  masih dalam proses penyidikan dan barang bukti berupa 112,48 gram sabu-sabu, selembar kertas putih, 1 plastik asoy dan 1 unit HP diamankan petugas.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020