Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinitial RP diduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, tersangka ditangkap di Medan, setelah sempat beberapa bulan melarikan diri.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/90/IV/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
"Sangkaannya RP melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Putu Yudha.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap tiga serangkai pengedar ekstasi
Baca juga: Di tengah COVID-19, ratusan "ballpres" pakaian bekas masuk ke Tanjungbalai
Kapolres melanjutkan, RP (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara itu dilaporkan karena diduga menyetubi korban sebut saja Bunga sekitar bulan Maret 2020 di sebuah kost-kostan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Taufik selaku orang tua korban (43) warga Kecamatan Teluk Nibung merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RP di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
"Pada Minggu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil nenangkap tersangka dan memboyongnya ke Polres Tanjungbalai," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/90/IV/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
"Sangkaannya RP melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Putu Yudha.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap tiga serangkai pengedar ekstasi
Baca juga: Di tengah COVID-19, ratusan "ballpres" pakaian bekas masuk ke Tanjungbalai
Kapolres melanjutkan, RP (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara itu dilaporkan karena diduga menyetubi korban sebut saja Bunga sekitar bulan Maret 2020 di sebuah kost-kostan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Taufik selaku orang tua korban (43) warga Kecamatan Teluk Nibung merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RP di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
"Pada Minggu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil nenangkap tersangka dan memboyongnya ke Polres Tanjungbalai," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020