Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 di lima zona dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Senin, mengatakan pelantikan PPS diikuti 453 orang dan dilakukan di lima zona demi menghindari kerumunan massa dalam upaya mengantisipasi COVID-19.
"Pembagian zona dan secara bergelombang ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.
Baca juga: KPU Medan siapkan SK pengaktifan kembali PPK
Baca juga: KPU estimasi penambahan 1.800 TPS di Pilkada Medan 2020
Menurut dia, lima zona itu meliputi Zona 1 di Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat melantik PPS khusus Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, dan Medan Tembung.
Selanjutnya Zona 2 di Lapangan Cadika, Medan Johor melantik PPS di Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru, dan Medan Johor.
Kemudian Zona 3 di Lapangan Jalan Rahmadsyah Kantor Camat Medan Area melantik PPS di Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Maimun, dan Medan Area.
Berikutnya Zona 4 di Parkiran Taman Bunga Jalan Kejaksaan (samping Kantor KPU Kota Medan) melantik PPS di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Kota.
Terakhir Zona 5 di Lapangan Tanah 600, Medan Marelan melantik PPS di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan.
Ia mengatakan usai pelantikan, seluruh penyelenggara badan ad hoc baik PPK maupun PPS, akan langsung bekerja mempersiapkan tahapan Pilkada 2020, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan melakukan pendataan pemilih.
"KPU Kota Medan juga akan melaksanakan bimbingan teknis terkait seluruh tahapan dan jadwal serta menyosialisasikannya ke masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Senin, mengatakan pelantikan PPS diikuti 453 orang dan dilakukan di lima zona demi menghindari kerumunan massa dalam upaya mengantisipasi COVID-19.
"Pembagian zona dan secara bergelombang ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya.
Baca juga: KPU Medan siapkan SK pengaktifan kembali PPK
Baca juga: KPU estimasi penambahan 1.800 TPS di Pilkada Medan 2020
Menurut dia, lima zona itu meliputi Zona 1 di Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat melantik PPS khusus Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, dan Medan Tembung.
Selanjutnya Zona 2 di Lapangan Cadika, Medan Johor melantik PPS di Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru, dan Medan Johor.
Kemudian Zona 3 di Lapangan Jalan Rahmadsyah Kantor Camat Medan Area melantik PPS di Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Maimun, dan Medan Area.
Berikutnya Zona 4 di Parkiran Taman Bunga Jalan Kejaksaan (samping Kantor KPU Kota Medan) melantik PPS di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Kota.
Terakhir Zona 5 di Lapangan Tanah 600, Medan Marelan melantik PPS di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan.
Ia mengatakan usai pelantikan, seluruh penyelenggara badan ad hoc baik PPK maupun PPS, akan langsung bekerja mempersiapkan tahapan Pilkada 2020, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan melakukan pendataan pemilih.
"KPU Kota Medan juga akan melaksanakan bimbingan teknis terkait seluruh tahapan dan jadwal serta menyosialisasikannya ke masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020