Polsek Barus mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan karena memiliki 29 bungkus sabu siap edar.
Kepada petugas, tersangka IM (33) warga Jalan FL Tobing Dusun II, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, megaku bahwa 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,2 gram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial M.
Demikian dijelaskan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat kepada ANTARA, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Bermain judi tebak angka, pria ini diamankan Polres Tapteng
“Menurut pengakuan tersangka sabu itu didapat dari seseorang berinisial M, dan tersangka disuruh untuk menjual sabu 1 paket seharga Rp100 ribu. Tersangka telah berhasil menjual beberapa bungkus. Dan sesuai perjanjian mereka, jika sabu itu sudah terjual semuanya maka hasil perjualan akan diserahkan kepada laki-laki berinisial M yang berhasil kabur saat tersangka ditangkap petugas,” terang Sinurat.
Dijelaskan Sinurat, tertangkapnya tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka. Mendapat laporan itu personel dari Polsek Barus terjun ke lapangan. Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang laki-laki persis sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
Lalu petugas mengamankanBaca juga: 20 adegan pembunuhan istri oknum TNI diperagakan ketiga tersangka termasuk suami korban laki-laki tersebut dan digeledah, namun tidak ditemukan narkotika dari badannya. Lalu sepeda motor digeledah, dari dalam sepeda motor ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka bersama dengan barang bukti sabu dan uang Rp294 ribu diamankan petugas. Sedangkan pria berinisial M sedang diburu polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepada petugas, tersangka IM (33) warga Jalan FL Tobing Dusun II, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, megaku bahwa 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,2 gram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial M.
Demikian dijelaskan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat kepada ANTARA, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Bermain judi tebak angka, pria ini diamankan Polres Tapteng
“Menurut pengakuan tersangka sabu itu didapat dari seseorang berinisial M, dan tersangka disuruh untuk menjual sabu 1 paket seharga Rp100 ribu. Tersangka telah berhasil menjual beberapa bungkus. Dan sesuai perjanjian mereka, jika sabu itu sudah terjual semuanya maka hasil perjualan akan diserahkan kepada laki-laki berinisial M yang berhasil kabur saat tersangka ditangkap petugas,” terang Sinurat.
Dijelaskan Sinurat, tertangkapnya tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka. Mendapat laporan itu personel dari Polsek Barus terjun ke lapangan. Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang laki-laki persis sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
Lalu petugas mengamankanBaca juga: 20 adegan pembunuhan istri oknum TNI diperagakan ketiga tersangka termasuk suami korban laki-laki tersebut dan digeledah, namun tidak ditemukan narkotika dari badannya. Lalu sepeda motor digeledah, dari dalam sepeda motor ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 29 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka bersama dengan barang bukti sabu dan uang Rp294 ribu diamankan petugas. Sedangkan pria berinisial M sedang diburu polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020