Sebanyak 20 adegan dugaan pembunuhan terhadap istri oknum TNI, Ayu Lestasi (26), diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tapteng, Kamis (4/6).

Adegan reka ulang diperankan langsung oleh tiga tersangka pelaku pembunuhan yakni oknum TNI Praka MPNCC (suami korban), SMS (30), dan WNS (29) selingkuhan MPNCC. Keduanya adalah warga Sipil yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ada pun adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan, hingga melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu Lestari.

Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di Tapteng, seorang oknum TNI ditahan

Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, timbulnya niat Praka MPNCC untuk membunuh istrinya Ayu Lestari karena tuduhan perselingkuhan yang dilakukannya dengan WNS. Karena merasa emosi dan tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, tersangka Praka MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya itu.  
 
Barang bukti berupa besi ulir yang digunakan tersangka yang merupakan suami korban untuk memukul kepala korban sampai meninggal. (ANTARA/Jason Gultom)

Sementara itu tersangka WNS merasa sakit hati dan dendam terhadap Ayu Lestari yang telah mempermalukannya di depan umum atas perselingkuhannya dengan Praka MPNCC.

Sementara itu keterlibatan tersangka SMS, dikarenakan hubungan persahabatan dengan WNS dan juga mendapatkan upah atau jasa sebesar Rp2,5 juta dari tersangka Praka MPNCC.

Baca juga: Polres Tapteng akan rekonstruksi kematian istri oknum TNI yang diduga dibunuh

Rencana pembunuhan itu pun dirancang suami korban di salah satu rumah kos di Pandan dan berbagi peran dengan kedua tersangka lainnya. Sedangkan modus yang mereka lakukan nantinya adalah pembegalan. Untuk itulah suami korban sudah mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.   

Setelah mempersiapkan peralatan dan berbagi peran, tersangka WNS membonceng tersangka SMS yang bertugas untuk memukul bagian belakang kepala korban Ayu Lestari. Sementara suami korban menjemput korban ke rumahnya di Sarudik untuk diajak keluar.
 
Ketiga tersangka saat memperagakan proses pemukulan terhadap korban. (ANTARA/Jason Gultom)

Sesuai dengan yang direncanakan, pada Kamis, 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban diajak suaminya keluar naik sepeda motor ke Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tempat eksekusi. Saat itulah tersangka WNS dan SMS memepet kendaraan tersangka MPNCC dan memukul kepala korban.

Sepeda motor korban pun jatuh. Dan saat itulah suami korban memukul kepala istrinya menggunakan besi ulir yang dibawa tersangka SMS. Sebelum meninggal, korban masih sempat mengatakan, "kok tega kali kau bang."

Baca juga: Polres Tapteng ungkap motif dugaan pembunuhan istri oknum TNI

Setelah korban meninggal dunia, MPNCC menyeret tubuh istrinya ke semak-semak dan membiarkan jasadnya di lokasi. Sedangkan besi ulir yang digunakan memukul kepala korban sebanyak dua kali dibuang tersangka.

Setelah melakukan pembunuhan itu, ketiga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah itu seminggu kemudian suami korban melapor atas hilangnya istrinya bersama sepeda motornya. Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan Denpom1/2 Sibolga dan instansi terkait sehingga terungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut dengan ditemukannya tengkorak yang diduga istri pelaku.

Kedua orang tua korban yang tinggal di Bandung beserta seorang putri almarhum turut hadir menyaksikan rekonstruksi itu.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020