Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi pada, Selasa (26/5), di Jalan Lintas Tebing Tinggi - Pematang Siantar  di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus personel Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP. James Perlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP. Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku curas

Pelaku curas ditangkap setelah korbanya Surya Simanjuntak membuat laporan bahwa sepeda motor (septor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna biru miliknya dirampas kedua pelaku saat korban melintas di lokasi kejadian.

Baca juga: Polsek Padang Hilir tangkap pria pemilik sabu

Baca juga: Pengunjung Losmen Delima Tebing Tinggi ditemukan tidak bernyawa di kamar

Adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian selanjutnya memerintahkan kanit dan personil reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diketahui jika pelaku adalah Julfrasi Hasibuan alias Jul (27) warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar dan rekannya Ibrahim Aruna Siregar (21) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, jelas AKP Josua Nainggolan.

Dan akibat perbuatannya kedua pelaku yang saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam  pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana," tegas AKP Josua Nainggolan.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020