Bantuan sosial (bansos) dari provinsi dan kabupaten yang akan disalurkan pada tahap berikutnya akan berbentuk uang tunai. Hal itu demi menghindari terjadinya masalah seperti beras berkutu dan tidak sesuainya harga barang dengan dana yang ada sehingga menimbulkan masalah.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Drs H Ali Tambunan didampingi Wakil Ketua Ir H Yusrial Suprianto Pasaribu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bansos COVID19 di ruang rapat paripurna, Selasa.

"Kita memutuskan bantuan tahap selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai," katanya yang pada kesempatan itu didampingi Ketua Fraksi PDIP Mufti Ahmad Dalimunthe SE dan dan Wiliater Marpaung dari Partai Gerindra.

Baca juga: Data penerima Bansos COVID19 di Labura "marbulut"

Baca juga: Berkaitan COVID19, Labura siapkan Rp5,6 miliar

Menjawab pertanyaan Antara,  apakah bantuan uang tunai itu yang berasal dari bansos dari provinsi atau kabupaten. "Dua-duanya. Dari provinsi dan kabupaten," kata pria yang juga santer dikabarkan akan bertarung sebagai calon bupati di Labura.

Jangan berpolitik

Pada bagian lain, Ali juga mengingatkan agar jangan berpolitik dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Coronavirus Disease 2019 (COVID19). Seharusnya momentum itu dijadikan ladang untuk beribadah karena membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus tersebut.

"Janganlah berpolitik dalam penyaluran bansos COVID19 ini," kata Ketua DPD Partai Golkar tersebut. Ditambahkannya, apalagi tatacara penyaluran bansos tersebut sudah ada aturan dan mekanismenya.

Menurutnya, penyaluran bansos ada yang melalui Kantor Pos, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Sehingga jika dilakukan di luar itu tentu sudah tidak sesuai dengan aturan atau secara etika sudah menyalahi.

Berkaitan dengan pelakaanaan RDP tersebut, ia menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka menyahuti banyaknya keluhan masyarakat karena tidak mendapatkan bantuan COVID19 di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.

Adanya warga yang tidak mendapat bansos itu karena data yang disampaikan tidak diperbaharui. Dicontohkannya, ada PNS yang menerima bansos karena dirinya masih terdata sebagai TKS pada saat tahun pendataan.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020