Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumut, menyiapkan protokol normal baru di tengah pandemi COVID-19.

Executive General Manager Bandara Kualanamu Djodi Prasetyo di Deli Serdang, Sumut, Jumat, mengatakan perseroan telah menetapkan task force COVID-19 dan segera merumuskan protokolnya terkait tiga aktivitas kebandarudaraan yaitu operasional, pelayanan, dan komersial.

Selain itu, juga mengenai proses bisnis di internal perseroan seperti mengenai keputusan karyawan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.

Baca juga: Jumlah penumpang H+5 Lebaran di Bandara Kualanamu 244 orang

Sebelumnya, Angkasa Pura II telah menerima surat Menteri BUMN untuk menyiapkan protokol normal baru.

"Sesuai arahan Menteri BUMN, setiap BUMN termasuk Angkasa Pura II diminta mempersiapkan protokol guna mengantisipasi The New Normal di tengah COVID-19 sejalan bidang usaha masing-masing," ujarnya.

Djodi menyebutkan implementasi protokol normal baru tersebut bergantung dari keputusan resmi pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Protokol normal baru BUMN memperhatikan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan diberlakukan jika ada keputusan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau pemerintah.

"Belum ada tanggal pasti pemberlakuan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus kembali bekerja di kantor serta kriteria siapa saja yang harus bekerja di kantor," ucap dia.

Ia mengatakan protokol normal baru di lingkungan bandara akan lebih mengedepankan layanan dengan teknologi informasi dan tetap memperhatikan physical distancing.

"Personel Angkasa Pura II di bandara akan dilengkapi seragam khusus atau APD, kemudian sistem biometrik bisa saja digunakan kaitannya dengan pelayanan, keselamatan dan keamanan penerbangan," ujarnya.

Kemudian kepada maskapai dan penumpang akan diarahkan untuk lebih menggunakan self check in kiosk, mobile check in dan web check in, dibandingkan dengan datang ke kantor check in.

"Protokol The New Normal juga akan menyentuh aktivitas tenant komersial, misalnya adanya kewajiban bagi tenant untuk menyediakan hand sanitizer dan diarahkan untuk menerapkan transaksi secara nontunai (cashless) menggunakan kartu atau dompet elektronik, serta menerapkan prosedur physical distancing," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020