Penumpang bertepatan arus balik pemudik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, (27/5) atau H+4 Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, mulai terlihat ramai.
Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu itu, memiliki persyaratan khusus untuk penerbangan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Penumpang usai Lebaran tersebut, ada yang hendak kembali ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.
Baca juga: Permintaan avtur di Bandara Kualanamu turun 90 persen
Sementara itu, data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada H+4 Idul Fitri 1441 Hijriah (Rabu, 27/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.
Pada H-1 Idul Fitri 1441 Hijriah (Sabtu, 23/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 292 orang dengan menggunakan 12 penerbangan.
Sebelumnya, pada H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah (Jumat,22/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Kualanamu mencapai 534 orang dengan menggunakan 25 penerbangan.
Kemudian pada H-3 Idul Fitri 1441 Hijriah (Kamis, 21/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 537 orang dengan menggunakan 24 pesawat.
Pada H-4 Idul Fitri 1441 Hijriah (Rabu, 20/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 607 orang dengan 27 penerbangan.
Sedangkan, pada H-5 Idul Fitri 1441 Hijriah (Selasa, 19/5) sebanyak 394 orang dengan menggunakan 23 penerbangan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu itu, memiliki persyaratan khusus untuk penerbangan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Penumpang usai Lebaran tersebut, ada yang hendak kembali ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.
Baca juga: Permintaan avtur di Bandara Kualanamu turun 90 persen
Sementara itu, data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada H+4 Idul Fitri 1441 Hijriah (Rabu, 27/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.
Pada H-1 Idul Fitri 1441 Hijriah (Sabtu, 23/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 292 orang dengan menggunakan 12 penerbangan.
Sebelumnya, pada H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah (Jumat,22/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Kualanamu mencapai 534 orang dengan menggunakan 25 penerbangan.
Kemudian pada H-3 Idul Fitri 1441 Hijriah (Kamis, 21/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 537 orang dengan menggunakan 24 pesawat.
Pada H-4 Idul Fitri 1441 Hijriah (Rabu, 20/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 607 orang dengan 27 penerbangan.
Sedangkan, pada H-5 Idul Fitri 1441 Hijriah (Selasa, 19/5) sebanyak 394 orang dengan menggunakan 23 penerbangan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020