Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akan memberlakukan ketentuan terhadap guru mengajar yang harus memiliki sertifikat sehat bebas COVID-19 hasil rapid test.

Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan di Tebing Tinggi, Rabu, mengatakan, pihaknya akan memberlakukan ketentuan memiliki sertifikat bebas COVID-19 hasil rapid test kepada seluruh guru yang ada didaerah itu.

"Dalam era New Normal dan Insya Allah pada 15 Juni 2020 mendatang akan dimulai tahun ajaran baru dan pemberlakukan sertifikat itu juga akan mulai diberlakukan," katanya.

Baca juga: Juli 2020 pelajar SD SMP di Tebing Tinggi rencana mulai masuk sekolah

Baca juga: Dinkes terima bantuan APD dari Partai Nasdem

Ia mengatakan ada 2. 386 guru di Kota Tebing Tinggi nantinya yang akan dilakukan pemeriksaan rapid test sebelum memasuki atau dimulainya tahun ajaran baru pendidikan di sekolah.

Selain guru, Pemkot Tebing Tinggi juga akan memberlakukan wajib masker kepada semua siswa saat jam belajar di sekolah.

Siswa tersebut harus memiliki masker lebih dari 1 agar bisa dipakai secara bergantian setiap hari.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian yang sangat penting bagi dan membutuhkan dana yang cukup besar untuk membelinya.

"Ini adalah salah satu bahagian yang menurut saya menjadi pembiayaan atau pos yang tinggi bagi daerah-daerah termasuk alat pelindung diri," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan semua pihak harus membiasakan diri untuk memakai masker, jaga jarak atau antri, mencuci tangan.

"Berjabat tangan, berpelukan cium pipi kiri pipi kanan, itu sudah mulai ditinggalkan dan itu menjadi bahagia yang penting disampaikan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020