Sempat dihebohkan adanya Kepala Dusun melakukan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) terhadap 38 warga Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang menerima bantuan sebesar Rp600.000 ternyata dibatah.
"Semua yang menerima BST tersebut jumlahnya masing-masing Rp600.000, tanpa ada potongan apa-apa dan hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kepala Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, M Saleh, Rabu.
Saleh menjelaskannya, kronologis kejadian, saat warga yang ingin mengambil uang BST tersebut, mereka memintanya untuk mengantarnya dengan mengendarai mobil pickup yang kebetulan jarak ke kantor pos dari dusun berkisar delapan kilometer.
Baca juga: Polres Dairi segera kirim berkas perkara pemotongan dana BST ke Kejari
Baca juga: Polres Dairi kembangkan kasus pemotongan BST warga terdampak COVID-19
Baca juga: Bupati Langkat serahkan BST kepada 33.829 warga
Setelah semua menerima uang BST tersebut, warga bersama Kadus langsung balik pulang, namun dalam perjalanan, singgah di SPBU Simpang Susu untuk mengisi BBM mobil.
Bahkan salah seorang warga ikut turun dan memberikan uang yang tak tau jumlahnya.
"Saya menolak, karena ini semata-mata tanggung jawab saya terhadap warga, setelah itu mereka kembali mengantongi uangnya, sesampainya di dusun, mereka saya turunkan dan salah satu warga bersikeras memberikan uang dengan bahasa, "pengganti uang minyak dan pihaknya tetap menolak," katanya.
"Tolong pak Kadus, ini uang Rp1 juta kami berikan untuk uang minyak mobil, tapi nanti kami antarkan lagi saat pengambilan BST yang sekarang, kedua, dan ketiga nanti dan saya pun menerima dengan menanyakan keikhlasan para warga, dan warga sangat iklhas memberikan nya kepada saya," tutur Kadus.
Terpisah Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan mereka, ternyata uang sebesar Rp1 juta yang diberikan warga kepada Kepala Dusun (Kadus) Pantai Gadung Desa Bukit mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sebagai pengganti uang minyak mobil.
"Uang yang dikutip merupakan untuk ongkos minyak mobil Carry milik Kadus M Saleh dari Dusun Pantai Gadung, menuju kantor Pos Besitang untuk mengambil BST," ujarnya.
Zul Ginting menjelaskan, Senin (25/5) pihaknya telah mendatangi dan melakukan klarifikasi serta analisis dokumen terkait penyaluran BST di Kantor Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 10 warga selaku penerima BST dari Dusun Pantai Gadung pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 di kantor pos Besitang) dan juga Kadus Pantai Gadung M.Saleh dan Sekdes Bukit Mas Musa Putra Tarigan.
"Berdasarkan pemeriksaan kita tidak ada pemotongan dilakukan sesuai dengan klarifikasi langsung dari warga," kata Zul Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Semua yang menerima BST tersebut jumlahnya masing-masing Rp600.000, tanpa ada potongan apa-apa dan hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kepala Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, M Saleh, Rabu.
Saleh menjelaskannya, kronologis kejadian, saat warga yang ingin mengambil uang BST tersebut, mereka memintanya untuk mengantarnya dengan mengendarai mobil pickup yang kebetulan jarak ke kantor pos dari dusun berkisar delapan kilometer.
Baca juga: Polres Dairi segera kirim berkas perkara pemotongan dana BST ke Kejari
Baca juga: Polres Dairi kembangkan kasus pemotongan BST warga terdampak COVID-19
Baca juga: Bupati Langkat serahkan BST kepada 33.829 warga
Setelah semua menerima uang BST tersebut, warga bersama Kadus langsung balik pulang, namun dalam perjalanan, singgah di SPBU Simpang Susu untuk mengisi BBM mobil.
Bahkan salah seorang warga ikut turun dan memberikan uang yang tak tau jumlahnya.
"Saya menolak, karena ini semata-mata tanggung jawab saya terhadap warga, setelah itu mereka kembali mengantongi uangnya, sesampainya di dusun, mereka saya turunkan dan salah satu warga bersikeras memberikan uang dengan bahasa, "pengganti uang minyak dan pihaknya tetap menolak," katanya.
"Tolong pak Kadus, ini uang Rp1 juta kami berikan untuk uang minyak mobil, tapi nanti kami antarkan lagi saat pengambilan BST yang sekarang, kedua, dan ketiga nanti dan saya pun menerima dengan menanyakan keikhlasan para warga, dan warga sangat iklhas memberikan nya kepada saya," tutur Kadus.
Terpisah Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan mereka, ternyata uang sebesar Rp1 juta yang diberikan warga kepada Kepala Dusun (Kadus) Pantai Gadung Desa Bukit mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sebagai pengganti uang minyak mobil.
"Uang yang dikutip merupakan untuk ongkos minyak mobil Carry milik Kadus M Saleh dari Dusun Pantai Gadung, menuju kantor Pos Besitang untuk mengambil BST," ujarnya.
Zul Ginting menjelaskan, Senin (25/5) pihaknya telah mendatangi dan melakukan klarifikasi serta analisis dokumen terkait penyaluran BST di Kantor Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 10 warga selaku penerima BST dari Dusun Pantai Gadung pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 di kantor pos Besitang) dan juga Kadus Pantai Gadung M.Saleh dan Sekdes Bukit Mas Musa Putra Tarigan.
"Berdasarkan pemeriksaan kita tidak ada pemotongan dilakukan sesuai dengan klarifikasi langsung dari warga," kata Zul Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020