SKN (53) Aparatur Sipil Negara di kantor Kecamatan Muara Batangtoru, Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, dilaporkan mantan suaminya, Hairum Harahap, (55), ke Polres Kota Padangsidimpuan. 

“Laporan ini sudah berlangsung setahun,” kata Hairum, Senin (4/5) sembari menunjukkan copy Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/09/I/2019/SU/PSP tertanggal 8 Januari 2019 diteken Kanit SPKT C Polres Padangsidimpuan Aipda Sofyan K. Siregar.

SKN diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan mantan suaminya, saat mengambil BPKB dua unit truk Colt Diesel atas nama Hairum Harahap yang dijaminkan di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca juga: Terkait ganja 327 kg tanpa pemilik, Kapolres Padangsidimpuan: Masih dalam penyelidikan

Baca juga: Tuding warga terpapar COVID-19 di medsos, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan dipolisikan

Berdasarkan kronologi perjalanannya, proses penanganan laporan ini cukup panjang dan sampai berganti penyidik pembantu. Kemudian pada 21 Januari 2020 atau setahun setelah pelaporan, Hairum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah. Sekaligus memberitahu akan dilakukan uji tanda tangan.

Pada 11 Maret 2020, Hairum Harahap menyerahkan surat-surat sah berisi tanda tangannya kepada penyidik pembantu Briptu Mhd. Fadly Sihombing. Tanda tangan pada surat-surat itu akan dijadikan sebagai pembanding di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, kata Hairum.

Hairum Harahap kepada wartawan menceritakan, ia resmi bercerai dengan SKN pada 27 Oktober 2015 sesuai Akta Cerai nomor 197/AC/2015/PA/Msy.PSP. Perceraian ini berawal dari ketidakcocokan yang berujung perpisahan.

Hubungan pernikahan yang terbina 25 tahun lebih itu tidak menghasilkan keturunan. Saat berpisah, seluruh harta bersama mereka dikuasai oleh SKN. Seperti rumah, toko dan kebun yang hampir semuanya berada di wilayah Kecamatan Batangtoru.

“Saya pergi hanya dengan pakaian di badan. Berkas-berkas ASN saya juga ketinggalan di sana dan dinyatakan sudah hilang. Belakangan BPKB dua truk Colt Diesel yang dijaminkan di leasing diambilnya dengan cara membuat surat kuasa tanda tangan palsu,” katanya.

Hairum melaporkan tindak pidana pemalsuan itu Polres Padangsidimpuan. Namun pada 26 Oktober 2019, SKN membuat surat pernyataan, bersedia menyelesaikan masalah seluruh harta bersama mereka secara kekeluargaan atau lewat pengadilan. Tapi tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah menikah dan hidup bahagia sekarang. Tentang tindak pidana yang saya laporkan itu, mohon kiranya Polres Padangsidimpuan segera menuntaskannya. Sehingga ada proses lanjutan dan kepastian hukumnya,” kata Hairum.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020