Tuding warga terpapar COVID-19 di media sosial, mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Herman Lubis, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial TS atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Padangsidimpuan.

"Pengaduan ini berkenaan dengan postingan TS di akun Facebooknya yang mengunggah kata-kata tidak benar yang menyebut orang tua kandung saya terpapar COVID-19," kata Herman Lubis, Jumat (1/5).

Baca juga: 11 warga Padangsidimpuan reaktif COVID-19 menunggu hasil uji swab

Ia juga menjelaskan, atas nama keluarga telah melaporkan oknum mantan anggota dewan itu ke Polres Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor LP/141/IV/2020/SU/PSP tanggal 29 April 2020.

Dalam laporannya, Herman menunjukkan hasil screenshoot status Facebook TS pada 21 April 2020 yang isi tulisannya antara lain "Terimakasih, Walikota langsung turun tangan membagi sembako kepada warga miskin terpapar COVID-19, seperti foto di bawah ini. Rumahnya beton, halamannya luas. Sangat memprihatinkan. Kasian tulis akun TS dengan dibumbuhi emoticon menangis."

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan distribusikan 17.543 paket sembako dampak COVID-19

"Bahasa dalam postingan TS yang ditujukan kepada ibu kami itu semua tidak benar sehingga kami merasa nama baik keluarga kami tercemar dengan adanya postingan tersebut," katanya.

Sedihnya lagi, karena postingan itu ibu dan keluarga besarnya dikucilkan saudara dan warga sekitar yang takut terpapar COVID-19.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan penyelidikan."Kita panggil dan periksa para saksi dulu," jawabnya singkat.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020