Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan 327 kilogram narkoba jenis ganja kering tanpa pemilik di Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kasus 327 kilogram ganja kering tersebut hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan siapa pemilik haram tersebut yang ditelantarkan sebanyak ratusan kilogram tersebut.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini kepada ANTARA menjawab kasus ini masih dalam penyelidikan, katanya, Kamis.

Sebelumnya pada Jum'at 28 Februari 2020 pihak Polres Kota Padangsidimpuan berhasil menemukan 327 kilogram ganja tanpa pemilik di Padangsidimpuan Tenggara.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan amankan 327 kg ganja tanpa pemilik

Kapolres Kota Padangsidimpuan, melalui Waka Polres Kompol M Dalimunthe dalam konfrensi pers didampingi PJU Polres Padangsidimpuan menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya penemuan 327 kilogram tanpa pemilik di Kota Padangsidimpuan, mendapatkan informasi sejumlah anggota mengecek TKP di Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, berhasil mengamankan barang haram tanpa pemilik tersebut.

"Ganja tersebut diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," katanya.

Lanjutnya, hasil penemuan narkoba jenis Ganja tersebut, akan kita kembangkan dan mengungkap siapa pemiliknya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020