Ketua Umum Badan Pekerja Daerah (BPD) Sumatera Utara Martin Luis mengatakan dampak COVID-19 yang terjadi di negeri ini sangat dirasakan oleh buruh.

"Bahkan banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Martin kepada wartawan, di Medan, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang mendalihkan PHK dengan alasan COVID-19 dan kemudian merumahkan karyawannya.

"Data yang diperoleh melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah ada terjadi PHK terhadap 2,8 juta pekerja di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Aksi "May Day" di Sumut, para buruh terapkan social distancing

Martin menyebutkan, untuk karyawan yang di-PHK, perusahaan tempatnya bekerja harus membayar hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Alasan PHK terhadap buruh tetap kita tolak karena pemutusan hubungan kerja itu adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan penghidupan orang banyak," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020