Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap pemilik narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram yang siap dipasarkan di kawasan Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Kamis.

Tersangka yang ditangkap Rizky Praga Syam (28) warga Jalan Letda Sujono, Gang Subur, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kotà Medan.

Baca juga: Sabu di celana dalam hendak diedarkan di Kecamatan Secanggang Langkat

Baca juga: Miliki sabu-sabu, dua warga ditangkap Polsek Besitang Langkat

Penangkapan terhadapnya dilakukan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Rohmat menjelaskan dari penangkapan itu diamanakan barang bukti lima bungkus besar plastik hitam dan satu bungkus sedang plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5.600 gram atau 5,6 kilogram, juga dua unit HP merk Samsung dan Nokia, satu unit mobil Honda Accord warna silver, BK 1981 PA.

Penangkapan dilakukan saat personel Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Ipda Sukma Atmaja melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat-Aceh.

Sesampainya di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, termonitor ada satu unit mobil pribadi honda accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan.

Selanjutnya tim Opsnal berupaya memberhentikan mobil tersebut, namun tersangka membuang dari dalam mobilnya satu tas ransel yang setelah dibuka berisi beberapa bungkus daun ganja dan tersangka melarikan diri dengan mobilnya.

Akhirnya di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, mobil tersangka dapat dihentikan, dimana saat diinterogasi awal tersangka menerangkan bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp 2.500.000,- yang rencananya akan diedarkan sendiri oleh tersangka Rizky Praga Syam di daerah Medan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020