Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan belum akan merevisi Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau HET naik, ada inflasi. Kecuali produksi sudah tidak bisa lagi atau melebihi HET," kata Mendag saat menggelar konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa.
Mendag menyampaikan, HET gula saat ini masih sesuai dengan kondisi di pasar.
Baca juga: Harga gula pasir di Sumut naik terus capai Rp20.000 per kg
Baca juga: Harga gula pasir di Medan bergerak naik
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan bahwa penyesuaian HET gula di tengah pandemi COVID-19 justru akan membebani masyarakat, sehingga hal tersebut tidak dilakukan.
"Kami perhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Jangan bebani masyarakat dengan HET naik," kata Suhanto.
Menurut Suhanto, harga gula yang melambung terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 menetapkan harga acuan pembelian gula di petani sebesar Rp9.100 per kg, sedangkan HET di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
Ia menambahkan harga gula di ritel modern masih dapat dikendalikan di kisaran harga HET, namun di pasar tradisional harganya melambung hingga Rp17.000 per kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kalau HET naik, ada inflasi. Kecuali produksi sudah tidak bisa lagi atau melebihi HET," kata Mendag saat menggelar konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa.
Mendag menyampaikan, HET gula saat ini masih sesuai dengan kondisi di pasar.
Baca juga: Harga gula pasir di Sumut naik terus capai Rp20.000 per kg
Baca juga: Harga gula pasir di Medan bergerak naik
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan bahwa penyesuaian HET gula di tengah pandemi COVID-19 justru akan membebani masyarakat, sehingga hal tersebut tidak dilakukan.
"Kami perhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Jangan bebani masyarakat dengan HET naik," kata Suhanto.
Menurut Suhanto, harga gula yang melambung terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 menetapkan harga acuan pembelian gula di petani sebesar Rp9.100 per kg, sedangkan HET di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
Ia menambahkan harga gula di ritel modern masih dapat dikendalikan di kisaran harga HET, namun di pasar tradisional harganya melambung hingga Rp17.000 per kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020