Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperketat pengamanan dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain, pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, Kamis mengatakan, secara teknis, pihaknya memang belum mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri atas pelarangan mudik ini. 

Baca juga: Jangan mudik atau Indonesia bisa berakhir seperti krisis wabah di Italia

Baca juga: Larangan mudik efektif mulai 24 April 2020

Hanya saja, sebagai tahap awal, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut akan menempatkan sejumlah cek poin, baik di jalan masuk dan keluar, atau jalan yang akan dilalui masyarakat untuk mudik.

"Sehingga, kepada masyarakat yang tetap melaksanakan mudik akan kita stop, lalu akan kita periksa protokol kesehatannya. Kemudian kita tanyakan perjalanannya hendak kemana. Kalau positif mudik, maka akan kita putar balik," katanya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait teknis pelarangan mudik ini.

"Karena kita kan tidak boleh bertolak belakang dengan petunjuk pusat," jelasnya.

Mengenai sanksi lain, kata Yamin, juga akan menyesuaikan dengan peraturan yang telah dipersiapkan. Namun sebagai langkah awal, pihaknya akan menerapkan putar balik tersebut bagi warga yang kedapatan mudik.

"Ini juga termasuk untuk angkutan. Apakah teknisnya nanti akan kita turunkan atau mempersiapkan bis pengganti untuk mengantarkannya kembali. Tapi intinya agar warga untuk tidak mudik," ujarnya.

Sementara untuk jalur tikus, Yamin mengaku pihaknya tentu juga akan mempersiapkan agar tidak sampai bocor dilalui pemudik. 

"Jadi kita akan laksanakan rapat dulu sembari menunggu petunjuk pusat. Kami akan rapat dulu mempersiapkan kebijakan tersebut," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020