Satu PDP COVID-19 di Tebing Tinggi yang sempat menjalani perawatan di RSKP Tebing Tinggi meninggal dunia dan dimakamkam di pemakaman Nasrani Kelurahan Tebing Tinggi, Rabu.

Pemakaman PDP berjenis kelamim laki-laki usia 65 tahun yang turut disaksikan Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP.James Hutagaol itu sempat mendapat penolakan dari masyarakat, namun setelah diberikan penjelasan akhirnya diperkenankan untuk dimakamkan.

Kepada pers Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan di lokasi mengatakan penolakan warga karena lahan dianggap makam khusus COVID-19, padahal itu pemakaman umum untuk Nasrani. 

Pasien yang meninggal itu statusnya dari hasil repit tes negatif, namun sejak pemeriksaan mengalami sesak nafas karena mengidap penyakit TB.Paru. 

"Namun karena dalan status PDP yang bersangkutan harus dikebumikan berdasarkan SOP COVID-19, karena itu memang sudah ketentuanya," katanya.

Terkait penguburan pasien di areal pemakaman itu, ia mengatakan, sudah diizinkan pemilik lahan meskipun sudah dibeli pemkot namun belum dibayar.  

"Kami tegaskan korban hasil pemeriksaan negatif COVID-19 karena mengidap sakit TB Paru. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020