Pemerintah Kota Medan mewacanakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Cluster Isolation untuk mengatasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah tersebut.
Konsep tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diberikan tim Ahli Balitbang sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Senin.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah menjadi 106 orang
Baca juga: Satu PDP COVID-19 asal Rantauprapat meninggal
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan bahwa dari rapat tersebut dihasilkan tentang kebijakan pemberlakuan PSBB di Kota Medan.
"Namun menurut para pakar itu belum perlu untuk dilaksanakan. Alternatifnya adalah cluster isolation. Dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan, sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi, lebih fokus penanganannya dan by name by address tim sudah punya data," katanya.
Akhyar mengatakan bahwa tim Gugus Tugas akan segera akan menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai Cluster Isolation tersebut.
"Peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam peraturan gugus tugas. Nanti akan disiapkan aturannya dengan para Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas serta bagian hukum Pemko Medan tentang tanggungjawab dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya," ujarnya.
Jika peraturan dari Tim Gugus Tugas ini telah selesai, lanjut Akhyar, yang selama ini berupa imbauan saja, akan lebih ditingkatkan dengan adanya sanksi yang diberikan jika melanggar aturan khususnya mengenai Cluster Isolation ini.
"Selama ini kita masih mengimbau saja, nantinya akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan yang dibuat selama penerapan Cluster Isolation. Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Konsep tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diberikan tim Ahli Balitbang sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Senin.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah menjadi 106 orang
Baca juga: Satu PDP COVID-19 asal Rantauprapat meninggal
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan bahwa dari rapat tersebut dihasilkan tentang kebijakan pemberlakuan PSBB di Kota Medan.
"Namun menurut para pakar itu belum perlu untuk dilaksanakan. Alternatifnya adalah cluster isolation. Dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan, sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi, lebih fokus penanganannya dan by name by address tim sudah punya data," katanya.
Akhyar mengatakan bahwa tim Gugus Tugas akan segera akan menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai Cluster Isolation tersebut.
"Peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam peraturan gugus tugas. Nanti akan disiapkan aturannya dengan para Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas serta bagian hukum Pemko Medan tentang tanggungjawab dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya," ujarnya.
Jika peraturan dari Tim Gugus Tugas ini telah selesai, lanjut Akhyar, yang selama ini berupa imbauan saja, akan lebih ditingkatkan dengan adanya sanksi yang diberikan jika melanggar aturan khususnya mengenai Cluster Isolation ini.
"Selama ini kita masih mengimbau saja, nantinya akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan yang dibuat selama penerapan Cluster Isolation. Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020