Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menggratiskan tagihan air sebanyak 4.513 pelanggan PDAM Mual Natio sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 

Seluruh pelanggan yang tagihannya digratiskan merupakan pelanggan dalam klasifikasi rumah tangga A dan sosial umum dengan pemakaian maksimal 19 meter kubik selama tiga bulan ke depannya terhitung mulai pembayaran tagihan di bulan Mei 2020.

Baca juga: Bupati Taput: Realokasi hingga refocusing, sekitar Rp45 miliar biayai penanganan COVID-19

Baca juga: Listrik gratis bagi 21.569 pelanggan di tengah pandemi COVID-19 di Taput

"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Perusahaan Daerah Air Minum Mual Natio telah menetapkan pembebasan biaya tarif air minum untuk tiga bulan kepada pelanggan klasifikasi rumah tangga A dan sosial umum. Kita akan tetap melakukan segala upaya demi membantu masyarakat Tapanuli Utara," sebut Nikson, Rabu (7/4).

Baca juga: Rencana tes massal hingga pasien PDP dinyatakan negatif di RSUD Tarutung

Lebih tekhnis, Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu memaparkan, program penggratisan tagihan air pelanggan di tengah pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Bupati Tapanuli Utara Nomor 500/1473/08.1.1/2020 tentang Pembebasan Biaya Tarif Air Minum. 

"Pemberian dispensasi gratis air minum selama tiga bulan berlaku Mei, Juni, dan Juli 2020 untuk pemakaian bulan April, Mei, dan Juni 2020, dengan kubikasi maksimal 19 meter kubik," ujarnya.

Dikatakan, sasaran penerima dispensasi gratis adalah total 4.513 sambungan yang terdiri atas 18 sambungan sosial umum dan 4.495 sambungan rumah tangga A.

"Jika penggunaan air melebihi 19 m3, maka kelebihannya harus dibayarkan oleh pelanggan bersangkutan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian bukti dispensasi gratis bagi kedua klasifikasi pelanggan dimaksud diberikan bagi pelanggan yang telah melunasi tagihan rekening hingga April 2020.

"Pelanggan sasaran dispensasi di wilayah Tarutung dan Siatasbarita agar menerima rekening air dalam tiga bulan dimaksud di Kantor PDAM Mual Natio, sementara pelanggan di wilayah lainnya diminta untuk mendapatkannya dari petugas yang dilengkapi surat tugas di kecamatan masing-masing," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020