Saksi Conny (25) menyebutkan bahwa terdakwa Zuraida Hanum (41) dan ayahnya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin selama ini kelihatan cukup akur dan terkesan tidak ada masalah.
"Bahkan ayah saya juga tidak pernah menceritakan masalah rumah tangganya Zuraida," ujar Conny, dalam keterangannya pada sidang yang digelar secara virtual (telekonference) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Hal itu diungkapkan saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Saksi Conny adalah anak dari isteri pertama Hakim Jamaluddin.
Baca juga: Tiga terdakwa pembunuh hakim PN Medan terancam hukuman mati
Saksi juga menjelaskan kematian ayahnya diketahuinya pada 29 November 2019 sekira pukul 18.30 WIB dari seorang petugas kepolisiaan saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Toga terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin terancam dengan hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca juga: Sidang perkara pembunuhan hakim digelar virtual di Medan
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan motif pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur, karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) yang merupakan isteri keduanya sering terjadi cekcok.
Akibat sering terjadi pertengkaran, terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Bahkan ayah saya juga tidak pernah menceritakan masalah rumah tangganya Zuraida," ujar Conny, dalam keterangannya pada sidang yang digelar secara virtual (telekonference) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Hal itu diungkapkan saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Saksi Conny adalah anak dari isteri pertama Hakim Jamaluddin.
Baca juga: Tiga terdakwa pembunuh hakim PN Medan terancam hukuman mati
Saksi juga menjelaskan kematian ayahnya diketahuinya pada 29 November 2019 sekira pukul 18.30 WIB dari seorang petugas kepolisiaan saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Toga terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin terancam dengan hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca juga: Sidang perkara pembunuhan hakim digelar virtual di Medan
JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan motif pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur, karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) yang merupakan isteri keduanya sering terjadi cekcok.
Akibat sering terjadi pertengkaran, terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020