Sebanyak 55 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kabupaten Langkat yang berada di Kecamatan Hinai kembali dibebaskan antisipasi virus corona (COVID-19), sehari sebelumnya juga sudah dibebaskan tujuh orang narapidana.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, Jumat.

Baca juga: Tujuh warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dibebaskan cegah COVID-19

Harry Wibowo menjelaskan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Tujuh warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dibebaskan cegah COVID-19

Dimana hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dimana ini tidak dipungut biaya apapun.

"Pembabasan 55 narapidana ini berjalan dengan lancar diharapkan nantinya mereka selama 14 hari tetap berada di rumah untuk melakukan isolasi diri dan tidak keluar rumah," harapnya.

Sehari sebelumnya terdapat tujuh narapidana yang dibebaskan terdiri dari Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim.

Hingga sekarang ini keseluruhan menjadi 62 orang, yang sudah dibebaskan, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020