Untuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) telah dibebaskan tujuh orang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Langkat yang berada di Kecamatan Hinai.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, Kamis.
Harry Wibowo menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Gusta bebaskan 143 narapidana
Dimana hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dimana ini tidak dipungut biaya apapun.
Adapun mereka yang dibebaskan itu yakni Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, Kamis.
Harry Wibowo menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Gusta bebaskan 143 narapidana
Dimana hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dimana ini tidak dipungut biaya apapun.
Adapun mereka yang dibebaskan itu yakni Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020