Sebanyak 143 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dibebaskan. 

Hal ini menyusul surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di dalam penjara.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico, Kamis (2/4) mengatakan permasalahan over kapasitas di lapas menjadi salah satu alasan dan akan berdampak pada penularan, sehingga pemerintah dalam hal ini mencari solusi dengan melakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi.

Baca juga: Pemkab dan Polres Langkat gelar razia antisipasi COVID-19

"Pertama adalah over kapasitas, karena over kapasitas itu kan agak rawan, jadi takut satu kamar terlalu bersempitan sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada penularan," katanya.

Narapidana yang dibebaskan adalah dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua per tiga pada tanggal 31 Desember 2020. 

"Para narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi ini akan dibebaskan secara bertahap dalam kurun waktu sepekan ke depan, seluruh napi itu bisa langsung bebas dan kembali ke keluarganya," tambahnya.

Baca juga: Jubir: 112 pasien sembuh dan 1.790 orang positif COVID-19 di Indonesia

Untuk tahap pertama sebanyak 43 narapidana asimilasi dan lima orang napi pembebasan bersyarat dan secara total ada 143 narapidana yang akan dibebaskan dalam sepekan ini.

Di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sendiri rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020