Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan 425 bal pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumut, Amri, dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu, mengatakan penangkapan pakaian bekas tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Kemudian tim gabungan patroli laut terdiri atas personel Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama Ditpolairud Sumut, dan Markas Unit Polairud Batubara menyusuri perairan Sungai Bengali Batubara.

Baca juga: Pakaian bekas asal luar negeri rawan penyebaran virus corona

Selanjutnya tim gabungan pada Kamis (26/3) menemukan satu unit kapal kayu KM Aria berisi pakaian bekas seludupan yang telah ditinggalkan oleh nakhoda dan anak buah kapal (ABK) diduga telah melarikan diri.

"Tim gabungan membawa kapal tersebut ke Dermaga Sarana Operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Amri mengatakan, sesampainya di dermaga Belawan pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus carona.

Baca juga: Bea Cukai Sumut amankan 56 bal pakaian impor ilegal

Selain itu, kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang ternyata berisi ratusan ball pakaian bekas.

"Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020