Polres Simalungun menyiapkan tim patroli untuk menutup tempat hiburan malam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah itu dikemukakan Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simalungun di Aula T Djohan Garingging Simalungun City Hotel, Pamatang Raya, Kamis (26/3).

Baca juga: Personel dan pengunjung Polres Simalungun wajib disemprot disinfektan

Baca juga: Simalungun aman Covid-19, 28 ODP, 266 OTG dan nol PDP

Diinformasikan, pihaknya sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam.

Jika tidak dilaksanakan, akan ditutuo paksa dan pemilik ditindak tegas sesuai Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1994 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang-halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain cafe dan karaoke, pihaknya juga mensosialisasikan ke pemilik kedai atau warung kopi, tempat keramaian atau kerumunan orang di 32 kecamatan dan 413 desa/kelurahan.

"Kalau tidak bisa diberi pengertian, maka akan kita bubarkan," tegas Kapolres.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020