Tim Danpok Bansus Kodim 0201/BS mengamankan Mayor TNI AD gadungan bernama Arianto (40), warga Pasar 8 Marelan Kabupaten Deli Serdang karena melakukan penipuan terhadap warga dengan iming-iming bisa masuk Akademi Militer (Akmil).

Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunadhi di Medan, Selasa, menyebutkan setelah diringkus pria ini tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota TNI.

Tim Dampok juga menyita barang bukti berupa topi pet hijau pangkat pamen, kaos loreng, topi hijau ekapaksi, satu buah pin intel ekapaksi, tas berlogo raider, dan stempel PTPN 2 beserta tintanya.

Baca juga: Berniat curi mesin las, TNI gadungan ini diamankan warga

"Oknum pamen TNI gadungan itu diamankan di Kawasan Pasar 8 Marelan, Kota Medan, Minggu (22/3)," ujarnya.

Djunaidhi mengatakan, hasil pemeriksaan di Makodim 0201/BS, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Scorpio Z milik korbannya dan telah dijual.

Selain itu, orang tua korban Antoni, penduduk Batangkuis yang berminat masuk Akmil itu juga telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada pelaku.

"Pelaku saat melancarkan aksi penipuan kepada masyarakat sering bersama temannya bernama Ucok yang telah melarikan diri saat penangkapan Arianto," jelasnya.

Baca juga: Tipu korbannya Rp99,17 juta, polisi gadungan ini akhirnya ditangkap polisi

Baca juga: Melakukan pemerasan, dua polisi gadungan dilumpuhkan polisi

Kapendam mengatakan, korban percaya kalau pelaku seorang prajurit dari Mabes TNI karena sering membawa senjata api. Namun belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis karena dibawa kabur Ucok.

Korban semakin yakin lagi karena pelaku membawa Antoni untuk cek pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

Hasil interogasi terhadap pelaku menunjukkan bahwa Arianto juga berhasil menipu Iwan Cs dengan uang belasan juta rupiah untuk keperluan pengurusan tanah eks HGU PTPN 2 di Binjai dan Tanjung Morawa.

"Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020