Jajaran Reskrim Polres Tapteng kembali mengamankan satu orang pemain judi togel, RH (51), warga Lingkungan V Ramba Goring-goring, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp163.000 dan handphone yang berisikan angka-angka togel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapteng melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat, penangkapan dilakukan Minggu (22/3/2020) dari dalam pondok setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Minggu siang sekira pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan V Ramba Goring-goring Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, ada yang melakukan perjudian jenis togel. Mendapat informasi itu, anggota langsung turun ke TKP melakukan lidik,” terangnya.

Dan sekira pukul 16.00 WIB lanjut Sinurat, tim mendapati seorang laki-laki sesuai dengan info dari masyarakat sedang melakukan perjudian togel. Selanjutnya personil berhasil melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan terhadap RH alias pak R dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp163.000, dan 1 unit hand phone warna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020