Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan bersama Sekdako Muhamad Dimiyathi menegaskan kepada ASN dilingkungan Pemkot Tebing Tinggi untuk menyebarkan informasi tentang COVID-19 dalam bentuk apapun di medsos atau media lainya. 

Dalam penyampaian informasi tentang COVOD-19 hanya satu sumber yakni Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi dr.H.Nanang Fitra Aulia.Sp.PK yang disampaikan melalui Dinas Kominfo, tidak ada sumber yang lain. 

Baca juga: Walikota Tebing Tinggi perintahkan pedomani maklumat Kapolri dan himbauan Gubsu

Camat dan lurah dalam penyampaian laporan warganya yang baru pulang dari luar negeri kepada Dinkes juga suratnya harus bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui umum. 

Baca juga: Kejari Tebing Tinggi lakukan sosialisasi Covid-19

"Soal penetapan seseorang ODP atau PDP adalah wewenang petugas kesehatan dan akan disampaikan juru bicara secara resmi, bukan, camat dan lurah atau pejabat lainnya, ini tegas dan ada SOP nya, " kataW wali kota.

Kepada ASN diperingatkan untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas ke luar pulau terutama pada daerah yang terpapar COVID-19.

Sementara  Wakapolres Tebing Tinggi Kompol.Sarponi menyatakan akan menindak tegas para penyebar berita Hoax tentang COVID-19

"Kami harapkan Dinas Kominfo untuk tidak ragu melaporkan kepada Polres, dan Polres bersama Koramil 13 terus ikut memonitor warga yang baru kembali dari luar negeri," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020